Tujuan penelitian ini untuk mengetahui partisipasi masyarakat sebagai prinsip good governance dalam melaksanakan perubahan sosial dan pengembangan pedesaan melalui pengelolaan keuangan desa dan potensi desa. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan pengamatan dan pengumpulan data primer berupa hasil wawancara kepada masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipatif masyarakat dalam melakukan perubahan sosial dan pengembangan pedesaan melalui pengelolaan keuangan desa masih belum dapat terlaksana dengan baik, hal ini dikarenakan adanya permasalahan mendasar dari masyarakat terletak pada minimnya pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan kebijakan desa. Sedangkan partisipatif masyarakat melalui pengelolaan potensi desa dapat dilaksanakan dengan baik, dikarenakan adanya gotong-royong yang sudah menjadi budaya dari masyarakat. Perubahan sosial perlu dilakukan dalam peningkatan potensi dan pengembangan desa serta perlu adanya campurtangan pemerintah dalam melakukan fasilitator dan pendampingan yang terarah pada masalah yang ada di masyarakat dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan desa.
Copyrights © 2025