Rekam medis bersifat sensitif dan pribadi. PMK 24, 2022 Pasal 10 ayat 3 mengamanahkan bahwa rekam medis harus memiliki dan bisa melakukan pertukaran data dengan sistem elektronik yang lain. Pelaporan menggunakan aplikasi digital terekam di fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian ini menganalisis perlindungan hukum kerahasiaan rekam medis pasien dalam rangka kewajiban pelaporan rekam medis di sarana pelayanan kesehatan. Metode penelitian menggunakan hukum yuridis normatif, teknik pengolahan data dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi asas hukum, norma hukum, dan pendapat para ahli. Hasil yang didapatkan pada pasal 35 PMK 24, 2022 menyebutkan membuka isi rekam medis dilakukan tanpa membuka identitas pasien. Namun kenyataannya dalam pelaporan diharuskan menyertakan data pasien termasuk identitas lengkap, dan selain data tersebut dibuka, laporan yang diberikan masih bisa diakses oleh pihak lain diluar kewenangannya, sehingga rawan terjadi kebocoran data. Perlindungan hukum yang harus diperhatikan dalam kewajiban pelaporan rekam medis sudah diatur dalam pasal 4 dan 5 Undang-Undang Kesehatan No. 17, 2023 yaitu hak memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadi, dan berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat. PMK 24, 2022 menyebutkan di pasal 29 tentang keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi kerahasiaan, integritas dan ketersediaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024