Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Kerja Sama Daerah memiliki tujuan untuk mempererat relasi baik dengan daerah-daerah lainnya maupun dengan pihak ketiga. Salah satu daerah yang melaksanakan Kerja Sama Daerah adalah Kabupaten Pamekasan. Dalam perjanjian yang sifatnya publik seperti halnya Perjanjian Kerja Sama Daerah, Memorandum of Understanding (MoU) merupakan tahapan yang harus disusun sebelum membuat Perjanjian Kerja Sama Daerah. Keharusan menyusun Memorandum of Understanding (MoU) ini diartikan sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam menyelenggarakan kerja sama terutama dalam lingkup daerah.
Copyrights © 2024