Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui pengaturan hukum bagi penggunaan kendaraan sepeda listrik di jаlаn rаya yang dikemudikan oleh anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dan empiris. Penulis melakukan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengelompokan sepeda listrik menjadi kendaraan tidak bermotor ini hanyalah solusi sementara agar terjaganya kepastian hukum atas klasifikasi sepeda listrik dan kepastian bagi penggunanya. Hal ini adalah sebagai bentuk penghindaran dari kesimpangsiuran atas selubung hukum yang terjadi, khususnya mengenai kejelasan keberadaan dan klasifikasi sepeda listrik sebagai kendaraan tidak bermotor dan juga digunakan sebagai moda transportasi alternatif di Indonesia. Lebih dari itu, tidak adanya kepastian hukum mengenai klasifikasi sepeda listrik juga mengakibatkan kebingungan terhadap kepastian jalur penggunanya. Apa yang disampaikan oleh Radbruch didasarkan pada pandanganya bahwa kepastian hukum adalah kepastian tentang hukum itu sendiri. Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih khusus dari peraturan-undangan.
Copyrights © 2024