AbstrakTindakan kriminal pengeroyokan yang melibatkan anak dibawah umur menjadi salah satu masalah krusial dalam sistem keadilan bagi anak di Indonesia. Dalam ranah hukum, anak-anak kerap dianggap sebagai pelanggar yang harus menerima sanksi, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor yang mendasari perilaku mereka. Hal ini berpotensi menimbulkan stigma negatif yang dapat menghambat perkembangan psikologis dan sosial mereka. Oleh karena itu, penerapan diversi sebagai alternatif penyelesaian hukum menjadi sangat relevan. Diversi, sebagai suatu proses yang bertujuan untuk mengalihkan penanganan tindak pidana anak dari jalur peradilan formal ke penyelesaian non-litigasi, merupakan pendekatan yang lebih humanis. Kajian per kasus Penetapan Diversi Nomor 8 Pen.Div/2024/PN Pmk jo. 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pmk Menggambarkan penerapan diversi dalam penanganan insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh remaja. Dalam kejadian ini, proses diversi melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku, korban, dan keluarga masing-masing. Penerapan diversi juga sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif, di mana fokus utamanya adalah pemulihan dan rekonsiliasi, bukan hanya sekadar hukuman. Melalui penerapan pendekatan normatif legal, dapat ditarik kesimpulan bahwa penanganan aksi kejahatan melalui jalur pengadilan restoratif mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, termasuk korban, sebab mereka turut ambil bagian dalam Diversi,Tindak Pidana Pengeroyokan,Anakmenentukan hukuman bagi pelaku.
Copyrights © 2024