E-Court merupakan layanan pengadilan secara elektronik yang mmeungkinkan para pihak beperkara secara online, yang mencakup e-Filing, e-Payment, e-Summons, serta e-Litigasi. Penelitian ini menilai implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan ringan melalui e-Court di Pengadilan Negeri Pamekasan. Terdapat keunggulan dan tantangan dalam penerapanyat, sehingga dibutuhkan optimalisasi agar lebih efisien di masa yang akan datan. Dengan Menggunakan metode penelitian empiris, dengan menggunakan pendekaran analisi yuridis dan Teknik observasi, wawancara dan studi dokumen.
Copyrights © 2024