Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta karya yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan (AI) dan dikomersilkan, dengan fokus pada penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Objek riset mencakup pelanggaran yang dilakukan oleh kreator remix yang mengubah lagu tanpa izin pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sanksi hukum yang diterapkan dan hak perlindungan yang dapat diperoleh pencipta ketika hak moral atau ekonomi mereka dilanggar. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Hak Cipta telah memberikan dasar hukum yang jelas, penerapannya belum optimal, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi AI. Regulasi membutuhkan pembaruan untuk mengakomodasi dinamika teknologi, sementara mekanisme penegakan hukum perlu diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.
Copyrights © 2025