Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukuman cambuk di Aceh, Indonesiamelalui perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Fokus utama kajian meliputi penerapan prinsip-prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaan hukuman cambuk berbasis hukum syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan studi kasus komparatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan aparat kehakiman, pegawai syariat, dan akademisi di kedua wilayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun terdapat perbedaan dalam dasar hukum dan metode pelaksanaan antara Aceh dan Kelantan, keduanya memiliki tujuan utama yang sama, yaitu menjaga moralitas publik. Pelaksanaan di Aceh dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, sedangkan di Kelantan lebih tertutup untuk menjaga privasi pelaku. Penelitian juga menemukan adanya kesenjangan dalam penerapan prinsip-prinsip good governance, khususnya dalam transparansi dan keterlibatan masyarakat. Temuan ini berkontribusi pada pemahaman mengenai bagaimana prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dapat memperkuat pelaksanaan hukum syariah di masyarakat mayoritas Muslim.
Copyrights © 2025