Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan hak seluas-luasnya kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus sendiri wilayahnya,. Sejalan dengan hal tersebut desa dapat membentuk suatu badan usaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa yang disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dari data sekunder. Hasil penelitian dari artikel ini adalah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi perubahan mengenai ketentuan BUMDES, dimana pada awalnya BUMDES merupakan badan usaha berubah menjadi badan hukum. BUMDES memiliki kewenangan untuk membentuk unit usaha berbadan hukum. Sebagai badan hukum yang menjalankan kegiatan perekonomian dimungkinkan BUMDES dapat mengalami kepailitan jika tidak dikelola dengan baik. Akan tetapi belum terdapat ketentuan hukum yang mengatur secara rinci mengenai tata cara permohonan pernyataan pailit dan akibat hukum putusan pailit BUMDES.
Copyrights © 2025