Pembentukan kebijakan hukum dan hak asasi manusia bergantung pada kebutuhan manusia, dan kebutuhan manusia bergantung pada hakikat manusia, artinya status ontologi manusia akan berimplikasi pada pembentukan hukum dan hak asasi manusia. fokus penelitian ini adalah mencari tahu pemaknaan konsep manusia dalam kerangka hak asasi manusia di Indonesia, sistem filsafat yang melandasi rezim hak asasi manusia di Indonesia dan implikasinya terhadap penegakan hak asasi manusia. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan filosofi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa sistem filsafat HAM di Indonesia yakni Filsafat pancasila tidak hanya tidak hanya mengandalkan rasio dan empiris sebagai sumber penegtahuan dan kebenaran, melainkan juga melibatkan aspek intuisi dan wahyu. Implikasi ontologis dari fondasi epistemik demikian adalah pengakuan terhadap realitas non empiris/metafisik, artinya realitas empiris tidaklah tunggal. Keterlibatan tuhan dalam kehidupan berimplikasi pada cara bagaimana hidup harus berjalan—terdapat nilai-nilai yang menjadi dasar dalam bertindak, mengapa demikian?, sebab ada tujuan yang hendak dicapai—tujuan yang bersifat eksistensial dan ahadiat. Artinya manusia yang dimaksudkan dalam rezim hak asasi manusia di Indonesia tidak hanya makhluk jasmani/materi/duniawi, tetapi juga makhluk rohani/immateri/ukhrawi. Implikasi pemaknaan manusia demikian terhadap penegakan HAM—dalam hal ini tanggungjawab negara sebagai pemangku kewajiban, diharuskan untuk memenuhi kebutuhan kedua aspek manusia tersebut, baik jasmani maupun rohani.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024