Jurnal Analisis Hukum
Vol. 7 No. 2 (2024)

Problematika Artificial Intelligence Sebagai Pemberi Fatwa Dalam Perspektif Hukum Islam

Rahma Dewi, Ratih (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2024

Abstract

Penelitian ini merupakan sorotan terhadap penyalahgunaan Artificial Intelligence yang telah meniru video atau suara ulama dan tokoh Masyarakat untuk menjual produk, bahkan untuk mengeluarkan fatwa Agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk penyalahgunaan yang telah dilakukan oleh Artificial Intelligence, baik AI dalam perangkat lunak maupun AI robotik. AI dibentuk sedemikian rupa supaya memiliki kemampuan layaknya manusia. Orang yang membuat AI robotik lalu memprogram untuk menjadikan AI sebagai tokoh agama yang berhak berbicara di hadapan umat beragama. Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama berfatwa bahwa mengambil Fatwa Agama yang dikeluarkan oleh AI hukumnya adalah Haram. Maraknya informasi palsu akibat penyalahgunaan teknologi AI, mengharuskan Masyarakat harus berhati-hati dalam mengambil ilmu Agama. Ilmu Agama harus diambil dari orang yang Ahli di bidangnya, yang lebih utama adalah dengan menghadiri majelis-majelis ilmu secara langsung. Penyalahgunaan teknologi AI ini tidak terbendung karena tidak didukung oleh peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengaturnya. Teknologi AI bertransformasi menjadi Ulama jika input nya diisi manuskrip ilmu Agama, bukan tidak mungkin ia akan dianggap sebagai Nabi, bahkan akan disembah selayaknya umat Nabi Musa yang menyembah patung anak sapi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...