Penelitian ini merupakan sorotan terhadap penyalahgunaan Artificial Intelligence yang telah meniru video atau suara ulama dan tokoh Masyarakat untuk menjual produk, bahkan untuk mengeluarkan fatwa Agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk penyalahgunaan yang telah dilakukan oleh Artificial Intelligence, baik AI dalam perangkat lunak maupun AI robotik. AI dibentuk sedemikian rupa supaya memiliki kemampuan layaknya manusia. Orang yang membuat AI robotik lalu memprogram untuk menjadikan AI sebagai tokoh agama yang berhak berbicara di hadapan umat beragama. Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama berfatwa bahwa mengambil Fatwa Agama yang dikeluarkan oleh AI hukumnya adalah Haram. Maraknya informasi palsu akibat penyalahgunaan teknologi AI, mengharuskan Masyarakat harus berhati-hati dalam mengambil ilmu Agama. Ilmu Agama harus diambil dari orang yang Ahli di bidangnya, yang lebih utama adalah dengan menghadiri majelis-majelis ilmu secara langsung. Penyalahgunaan teknologi AI ini tidak terbendung karena tidak didukung oleh peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengaturnya. Teknologi AI bertransformasi menjadi Ulama jika input nya diisi manuskrip ilmu Agama, bukan tidak mungkin ia akan dianggap sebagai Nabi, bahkan akan disembah selayaknya umat Nabi Musa yang menyembah patung anak sapi.
Copyrights © 2024