Jurnal Analisis Hukum
Vol. 7 No. 2 (2024)

Kebijakan perlindungan Anak di ruang Digital: Perspektif Hukum Terhadap Cyberbullying

Fitri, Rizka Amelia (Unknown)
Rahmadhani, Nadya Fitri (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2024

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi pemikiran dan perilaku masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, yang kini sangat rentan terhadap serangan kejahatan siber seperti cyberbullying. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital dari perspektif hukum terhadap cyberbullying. Menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis berbagai sumber sekunder seperti jurnal, artikel, dan berita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal-pasal dalam KUHP serta UU ITE yang mengatur tentang kejahatan siber, implementasi dan pencegahan cyberbullying masih memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Kebijakan penal dan non-penal diusulkan untuk mengatasi dan mencegah insiden cyberbullying. Dampak negatif cyberbullying pada korban, terutama anak-anak dan remaja, sangat signifikan, termasuk masalah kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, dan kecenderungan bunuh diri. Oleh karena itu, diperlukan upaya holistik yang melibatkan peran pemerintah, media, dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari kejahatan siber di era digital ini.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...