Pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Indonesia dilatarbelakangi alasan bidang sosial, ekologi, dan ekonomi. Sebelum terjadi perpindahan tersebut, diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagai hal yang mendasari pemindahan ibu kota tersebut. Namun dalam perancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tersebut tidak melibatkan masyarakat, bahkan masyarakat adat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota tersebut. Bentuk partisipasi masyarakat dalam ranah hukum dan politik dapat dilihat dari keterlibatan masyarakat itu sendiri terhadap pembentukan sebuah Undang-undang. Membuat undang-undang bertujuan mewujudkan tujuan suatu negara mulai dari perencanaan atau program secara rasional, terpadu, serta sistematis. Pada kenyataannya lembaga perwakilan rakyat belum sepenuhnya dapat menjadi wadah untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat karena seringkali wakil rakyat tersebut justru tidak tanggap dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam proses legislasi masih sangat minim. Akibatnya, proses formal pembentukan undang - undang telah membuat gagasan kedaulatan rakyat menjadi usang dan dapat mengarah kepada pembentukan undang - undang yang represif secara tidak langsung.
Copyrights © 2024