Tanggung jawab pengelolaan lingkungan berada pada pemerintah dalam arti tidak diserahkan kepada orang perorang warga negara atau menjadi Hukum Perdata. Tanggung jawab pengelolaan lingkungan ada pada Pemerintah yang membawa konsekuensi terhadap kelembagaan dan kewenangan bagi pemerintah untuk melakukan pengelolaan lingkungan menjadi bagian dari Hukum Administrasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, menekankan fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam penelitian normatif, pemprosesan bahan hukum secara sistematisasi hukum. Bahan-bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif, menganalisis dengan berpikir sistematis untuk memberikan jawaban dari masalah. Program-program di bidang penaatan lingkungan ini mencakup: pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan dan pengembangan kapasitas pengelolaan. Dengan adanya perkembangan kehidupan, tentunya kebutuhan juga akan sangat berkembang termasuk kebutuhan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, kerusakan lingkungan karena faktor manusia ini bisa berupa adanya penebangan secara liar yang menyebabkan kebakaran hutan, banjir dan tanah longsor, dan pembuangan sampah di sembarangan tempat yang dapat merusak ekosistem darat maupun laut. instrumen dalam izin lingkungan meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Prinsip dari perizinan lingkungan sebagaimana diatur dalam UUPPLH pada dasarnya mengamanatkan pada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Upaya utama yang harus dilakukan dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dimana dalam pasal 1 angka (2) UUPPLH menyatakan bahwa salah satu upaya pencegahan adalah dengan melakukan pengawasan yang sistematis dan terpadu terhadap izin lingkungan.
Copyrights © 2024