Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum kaum milenial terhadap produk skincare halal serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menggunakan metode survei dengan skala Likert, penelitian ini melibatkan 200 responden yang terdiri dari kaum milenial yang aktif menggunakan produk skincare. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum terhadap skincare halal tergolong sedang hingga tinggi, dengan nilai rata-rata 3.87. Sebanyak 68% responden mengetahui adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, 74% responden memahami pentingnya keberadaan label halal dan BPOM, dan 59% responden secara aktif memeriksa sertifikasi halal sebelum membeli produk skincare. Temuan ini menunjukkan bahwa pengetahuan mengenai regulasi halal dan keamanan produk semakin meningkat di kalangan milenial. Dalam perspektif hukum Islam, penelitian ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap prinsip-prinsip halal dalam memilih produk kosmetik dan perawatan diri. Meskipun kesadaran hukum terhadap produk halal sudah baik, masih terdapat ruang untuk penguatan edukasi masyarakat mengenai pentingnya memilih produk yang sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami kesadaran hukum kaum milenial terkait konsumsi produk halal dan menjadi referensi bagi pengembangan kebijakan serta edukasi masyarakat terkait pentingnya produk halal di pasar global.
Copyrights © 2024