Hukum ekonomi syariah semakin penting dalam menghadapi dinamika global yang kompleks. Kebutuhan akan transaksi sesuai dengan prinsip agama mendorong pengembangan hukum ekonomi syariah, yang berlandaskan pada prinsip fiqih dan norma-norma syariah. Prinsip hukum Islam, yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis, mencakup keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan umat. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai landasan etika dan keadilan dalam aktivitas ekonomi, menghindari riba, gharar, dan praktik yang merugikan. Studi ini berfokus pada tiga aspek utama: pertama, prinsip-prinsip universal hukum Islam; kedua, kontekstualisasi prinsip-prinsip tersebut dalam hukum ekonomi syariah; dan ketiga, penerapannya dalam pengembangan ekonomi syariah khususnya pada Asuransi Syari’ah. Dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam membentuk ekonomi syariah yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan, serta relevan dalam menghadapi tantangan ekonomi modern. Prinsip hukum Islam tidak hanya bertujuan untuk keuntungan materi, tetapi juga menjaga keseimbangan moral dan spiritual. Pemahaman kaidah hukum Islam menjadi semakin penting dalam merespons tantangan ketidakadilan dan eksploitasi dalam sistem ekonomi konvensional, menjadikannya solusi yang relevan untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Copyrights © 2013