Hukum stunting adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong peran aktif mereka dalam mencegah stunting. Tujuan pengenalan hukum stunting adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong peran aktif mereka dalam mencegah stunting.Regulasi terkait stunting Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Regulasi yang mengatur strategi nasional percepatan penurunan stunting Regulasi yang mengatur penyelenggaraan percepatan penurunan stunting Regulasi yang mengatur koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting Regulasi yang mengatur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Regulasi yang mengatur pendanaan. Upaya pencegahan stunting Mendeteksi dini masalah gizi, Memberikan edukasi pencegahan stunting, Melakukan intervensi segera bagi sasaran yang memiliki masalah gizi, Meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke Posyandu.
Copyrights © 2025