Saat ini narkoba merupakan suatu hal yang dianggap sangat membahayakan oleh masayrakat dan pemerintah. Penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika serta bahan berbahaya lainnya dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah global yang mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Selain itu kurangnya kesadaran hukum didalam lingkungan masyarakat juga menjadi salah satu faktor yang menjadikan penyalahgunaan narkoba ini terjadi. Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebutlah kelompok KKN Program Studi Hukum menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoba untuk memberikan pemahaman lebih jauh terkait bahaya narkoba ini dikalangan masyarakat terkhususnya remaja. Metode yang digunakan didalam kegiatan Pengabdian Masyarakat ini ialah masyarakat dituntut aktif untuk mengikuti kegiatan Penyuluhan ini secara langsung, selain itu juga masyarakat diharapkan dapat memahami materi yang disampaikan. Kompetensi yang dibentuk ditandai dengan indikator peningkatan pengetahuan peserta mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika dan perubahan sikap dengan berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoba ini dilaksanakan di Aula Desa Cikahuripan.
Copyrights © 2025