Kasus pencemaran nama baik dalam ranah digital semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia menjadi instrumen hukum utama dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Artikel ini menganalisis dinamika penyelesaian kasus pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE memberikan dasar hukum yang jelas, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti multitafsir pasal, potensi kriminalisasi yang berlebihan, dan ketidakseimbangan dalam perlindungan hak kebebasan berekspresi. Selain itu, mekanisme penyelesaian kasus ini seringkali melibatkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi yang lebih proporsional serta pendekatan yang lebih adil dalam menyeimbangkan perlindungan terhadap reputasi seseorang dengan kebebasan berekspresi di era digital
Copyrights © 2024