Prinsip negara hukum merupakan landasan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menuntut adanya supremasi hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, prinsip ini berperan penting dalam memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai demokrasi. Artikel ini menganalisis penerapan prinsip negara hukum dalam proses legislasi di Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip negara hukum telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti inkonsistensi norma, tumpang tindih regulasi, serta intervensi kepentingan politik dalam pembentukan peraturan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme kontrol legislasi dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin keselarasan dengan prinsip negara hukum
Copyrights © 2024