Dewasa ini publik kerap dihebohkan dengan putusan hakim yang menimbulkan ketidakpuasan bagi masyarakat. Masih ditemukannya hakim yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi salah satunya pada putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tentang putusan bebas terdakwa yang mengakibatkan kematian sehingga memunculkan pertanyaan dikalangan publik terkait integritas para aparat penegak hukum yang seharusnya sudah pasti dalam penegakan hukum harus mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan keadilan bukan sebaliknya menciderai rasa keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana juga pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara mengingat dalam mengemban jabatannya hakim tidak dapat semena-mena menyalahgunakan kekuasaannya karena secara internal Mahkamah Agung juga Komisi Yudisial ikut serta melakukan pengawasan terhadap hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Hasil penelitian adalah bahwa dalam putusan bebas tersebut hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum secara menyeluruh sehingga kecermatan hakim dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan atau potensi pelanggaran kode etik. Turunnya integritas hakim dalam penerapan hukum dapat dilihat dari kurangnya objektivitas maupun pelanggaran kode etik sehingga peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan kode etik hakim menjadi sangat krusial untuk dapat menjamin penegakan hukum yang adil, transparan dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila juga aturan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2025