Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang perlu diwaspadai, timbulnya residivis terorisme menimbulkan ancaman terhadap masyarakat dan negara. Permasalahan timbul pada kebijakan mengenai residivis tindak pidana terorisme. Hal itu terlihat dalam perbedaan putusan pengadilan pada kasus terorisme yang mempertimbangkan keadaan residivis dan tidak mempertimbangkan residivis. Permasalahan tersebut menimbulkan legal gap yang perlu dilakukan pengkajian. Tujuan penulisan ini agar mengetahui kebijakan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana terorisme berkualifikasi residivis di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan komparatif memungkinkan dalam pengambilan argumentasi yang mendalam. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ancaman nyata oleh residivis terorisme akibat belum adanya peraturan terkait pertanggungjawaban residivis pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia. Formulasi terhadap pertanggungjawaban residivis terorisme sangat diperlukan sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana terorisme. Pengaturan pertanggungjawaban residivis terorisme setidaknya memuat mengenai definisi, delik apa saja yang dapat dikenakan, syarat dan daluwarsa dalam pengulangan tindak pidana, sistem pemberatan, dan pedoman pemidanaan bagi pengulangan tindak pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati. Ide formulasi tersebut juga harus didukung dengan program deradikalisasi dan kontraradikalisasi yang baik.
Copyrights © 2025