Pengaturan mengenai pekerjaan waktu tertentu dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan mekanisme perjanjian kerja yaitu adanya batasan waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Namun, adanya perubahan mengenai pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dengan tidak adanya batasan waktu yang jelas ditentukan dan menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dalam mendapatkan pekerjaan kembali. Ketidakpastian ini merugikan pekerja waktu tertentu yang melanggar haknya yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal-Pasal tersebut mengatur mengenai hak untuk bekerja, sehingga UU No. 6 tahun 2023 tersebut dinyatakan inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 yang menguji tentang perubahan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu menyatakan bahwa perubahan pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu bertentangan dengan UUD 1945. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan.
Copyrights © 2025