Undang-Undang Cipta Kerja merupakan peraturan perundang-undangan yang berbentuk omnibus law yang mengatur beberapa subjek salah satunya yaitu ketenagakerjaan. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja dirasa merugikan para pekerja, sehingga diajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Metode penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan permohon. Namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum menyatakan mengenai ketenagakerjaan untuk dibuat aturan sendiri. Pertimbangan ini di luar dari permohonan pemohon, sehingga putusan Mahkamah tersebut tergolong Ultra Petita. Namun dalam praktik Putusan Mahkamah Konstitusi telah melakukan Ultra Petita. Ultra Petita dibatasi tidak memasuki ranah lembaga legislatif. Selain itu, Undang-Undang yang bersifat umum dan universal menjadi alasan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan di luar pemohonan jika berkaitan dengan undang-undang yang dimohonkan.
Copyrights © 2025