Ekonomi islam saat ini menjadi sistem ekonomi yang banyak diminati bahkan oleh negara-negara maju sekalipun, yang membedakan dengan sistem ekonomi lainnya salah satunya adalah sumber hukum yang mendasari segala aktifitas ekonomi, dan dasar-dasar filosofis hukum islam lainnya yang menjadi landasan dalam pengembangan ekonomi Islam dimanapun dan dalam bentuk apapun, serta tidak boleh keluar dari koridor syariah. Kemaslahatan merupakan tujuan utama dalam aktifitas ekonomi Islam dan menjauhi semua bentuk kemadharatan. Melalui tulisan ini dengan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Sehingga dengan metode tersebut dapat digali nilai-nilai filosifis dalam pengembangan ekonomi islam di Indonesia.
Copyrights © 2018