Konsep demokrasi dalam Islam telah memicu perdebatan di kalangan cendekiawan dan intelektual Muslim. Perbedaan pandangan tersebut disebabkan oleh inti paham demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Sedangkan dalam perspektif Islam, kedaulatan berada di tangan Allah sebagai pembuat undang-undang, dan dalam sistem pemerintahan, Islam menganut konsep syura. Meskipun demokrasi dan syura berbeda dalam filosofi, konsep inti, dan praktiknya, kedua sistem tersebut memiliki kesamaan dan kemiripan yang signifikan. Para ulama yang menentang demokrasi cenderung menekankan perbedaannya dengan syura, dan mereka yang mendukungnya cenderung menekankan persamaannya. Kelompok ulama yang menganut sistem demokrasi dan meyakininya sesuai dengan ajaran Islam mengacu pada demokrasi Islam, yaitu demokrasi yang tidak melanggar prinsip syariah. Penelitian ini membahas tentang pengertian demokrasi, sejarah singkat, dan prinsip-prinsipnya. Kemudian mengkaji persamaan dan perbedaan antara demokrasi dan syura. Lebih lanjut, memaparkan pandangan para ahli kontemporer mengenai demokrasi dalam perspektif syariah, serta menyebutkan beberapa fatwa para ulama mengenai pemilu dan partisipasi di parlemen. Implikasi penelitian ini agar dapat dijadikan referensi mengembangkan demokrasi.
Copyrights © 2024