Setiap tahunnya, Kota Bandung mengalami perkembangan pesat dalam sektor infrastruktur, termasuk pembangunan gedung. Sebelum pembangunan dimulai, setiap gedung harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang mensyaratkan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Proses PBG meliputi verifikasi dokumen teknis, penilaian oleh tim teknis, persetujuan, dan penerbitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan PBG di Kota Bandung, mengidentifikasi faktor hambatan dalam memperoleh PBG, serta mengevaluasi implementasi syarat teknis PBG yang dinilai oleh Tim Penilai Ahli (TPA) di Kota Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan analisis data menggunakan Principal Component Analysis (PCA) untuk mengidentifikasi faktor-faktor hambatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengajuan PBG dilakukan melalui website SIMBG, yang mencakup tahap prapermohonan, permohonan, hingga penerbitan. Faktor hambatan yang paling tinggi terjadi pada tahap pembuatan Keterangan Rencana Kota (KRK) dalam aspek administrasi, sementara untuk aspek teknis, hambatan terbesar ditemukan pada tahap proses Data Teknis Gedung Eksisting terkait Data tenaga ahli bangunan Gedung hijau. Pemohon PBG harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk standar teknis untuk arsitektur, struktur, dan utilitas. Pemahaman yang baik terhadap SOP sangat penting untuk menghindari kendala teknis. Persyaratan yang disiapkan oleh pemohon harus tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memperoleh PBG.
Copyrights © 2025