Penelitian ini dilakukan guna mengetahui perbandingan bentuk badan hukum pada lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan di Indonesia dan Singapura. Pemilihan bentuk badan hukum yang menjadi underlying kegiatan lembaga tersebut akan menentukan entitas hukum dan arah kegiatan lembaga agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penelitian ini dikembangkan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis kualitatif untuk mengkaji topik yang dibahas. Walaupun berbeda secara istilah, dan di Indonesia mengenal istilah Company sebagai eksistensi suatu perusahaan yang tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas, namun karakteristik yang dimiliki ternyata memiliki beberapa kesamaan. Hal ini dikarenakan badan usaha maupun badan hukum di Singapura tunduk pada Companies Act 1967. Perkumpulan berbadan hukum oleh Singapura dianggap sebagai Asosiasi berbadan hukum yang tunduk pada Association Incorporated Act 1981 dan memiliki beberapa perbedaan karakteristik. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kedudukan badan hukum Perkumpulan di Indonesia berbeda dengan Public Company Limited by Guarantee di Singapura.
Copyrights © 2025