Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabah BNI apabila terjadinya tindak card trapping yang menyebabkan kerugian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dalam penelitian hukum normatif berdasar pada hukum primer dan hukum sekunder, maksudnya ialah penelitian yang berkaitan dengan norma dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yaitu perlindungan hukum terhadap kasus card trapping yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah bank ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dapat dijadikan dasar hukum atas perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen. Selain itu juga terdapat regulasi dari lembaga-lembaga perbankan yang memiliki kebijakan dalam mengatur secara spesifik mengenai perlindungan hukum bagi konsumen sektor jasa keuangan. Pada kasus card trapping yang terjadi pada Agus Wandira yang telah dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh lembaga perbankan berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk mempertahankan hak-haknya. Pasal 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan juga hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Copyrights © 2025