Hermeneutika hukum merupakan cabang filsafat hukum yang berperan penting dalam memahami dan menafsirkan teks hukum secara holistik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hermeneutika hukum sebagai sintesis antara filsafat ilmu, filsafat hukum, dan metode interpretasi. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan konseptual dan historis untuk menggali esensi dan perkembangan hermeneutika hukum. Temuan utama menunjukkan bahwa hermeneutika hukum adalah metode filosofis yang memadukan pemahaman antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Metode ini tidak hanya berfungsi menjelaskan aturan hukum yang kabur tetapi juga menyingkap hakikat dari aturan tersebut. Implikasinya, hermeneutika hukum mendorong pengembangan cara pandang yang lebih komprehensif terhadap hukum, melampaui sekadar pemahaman literal menuju penafsiran yang relevan dengan dinamika sosial dan nilai-nilai keadilan.
Copyrights © 2025