Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang dijamin oleh konstitusi melalui pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan, salah satunya melalui pengembangan kawasan geopark. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengevaluasi penerapan konsep geopark sebagai upaya integratif untuk melindungi sumber daya alam. Metodologi yang digunakan meliputi kajian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis konsep geopark. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan geopark mampu mengintegrasikan aspek perlindungan, pendidikan, dan pembangunan ekonomi melalui kebijakan lintas sektor dan kolaborasi multipihak. Namun, tantangan berupa rendahnya partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat masih menghambat optimalisasi pengelolaan geopark. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mendukung pengembangan geopark serta penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan mitra lainnya untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
Copyrights © 2025