There are many things that encourage the acceptance of foreign nationals in Indonesia, for example it can be influenced by the development of business cooperation, marital relations, natural and non-natural disasters so that they look for a safe place, and continue their education. The presence of foreign nationals can also give rise to new crimes due to cultural deviations both in positive law and customary law. This research aims to examine the emergence of massive new crimes and how positive law and customary law view them in dealing with the resolution process. Positive law is often called ius constitutum, which means positive law currently in force in Indonesia, while customary law is law that is owned by members of the community and is based on custom and does not have written rules. The gap in the presence of new crimes is a form of cultural (custom) damage that has the potential to develop into damage to positive law and local society. The research method uses a normative juridical approach to examine the law based on Article 26 paragraph (2) of the 1945 Constitution, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, Law no. 6 of 2011 concerning Immigration, based on local customary law which originates from community habits and is linked to the theory of cultural deviation. The research results show that cultural deviations give rise to new crimes, and there is no positive law provided to regulate crimes that arise as a result of cultural differences, so that most crimes no matter how big are committed by foreign nationals (WNA) only receive customary sanctions. ABSTRAK Banyak hal yang mendorong adanya penerimaan warga negara asing di Indonesia, sebagai contoh dapat dipengaruhi adanya Pembangunan kerja sama bisnis, hubungan perkawinan, adanya bencana alam maupun non alam sehingga mencari tempat yang aman, dan melanjutkan Pendidikan. Kehadiran warga negara asing tidak luput dapat melahirkan kejahatan baru karena adanya penyimpangan budaya baik secara hukum Positif maupun secara hukum adat. Penelitian ini guna mengkaji lahirnya kejahatan baru yang masif dan bagaimana tanggung jawab pidana dalam hukum Positif dan Hukum adat dalam menghadapi proses penyelesaiannya. Hukum positif yang sering disebut ius constitutum yang berarti hukum positif yang berlaku saat ini di Indonesia sedangkan Hukum adat hukum yang dimiliki warga masyarakat dan bersumber pada kebiasaan dan tidak memiliki aturan yang tertulis. Celah hadirnya kejahatan baru adalah suatu bentuk kerusakan budaya (adat) yang berpotensi berkembang menjadi kerusakan hukum posistif dan masyarakat setempat. Metode penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif menelaah secara hukum berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU. No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, berdasarkan Hukum adat Setempat yang bersumber dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan dikaitkan dengan teori penyimpangan budaya, dan didasari pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hasil penelitian menujukan bahwa penyimpangan budaya melahirkan kejahatan baru, dan belum ada hukum positif yang disediakan untuk mengatur kejahatan yang timbul akibat perbedaan budaya, sehingga kebanyakan kejahatan sebesar apapun yang dilakukan oleh Warga Negara Asing sebatas mendapat sanksi secara adat. Maka kedepannya harus dipertimbangkan bahwa hukum pidana tidak hanya mengatur pengaturan dalam hukum positif, namun juga adat dan kebiasaan yang hidup di masyarakar, sesuai dengan semangat dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Copyrights © 2025