Abstrak: Pasca reformasi terjadi perubahan kekuasan kehakiman dalam negara hukum Indonesia, meskipun begitu perubahan undang-undang kekuasaan kehakiman masih memuat frasa tentang “negara“, berdasarkan pancasila dan berdasarkan negara hukum republik Indonesia, artinya kesuasaan kehakiman dijalankan dengan merdeka tanpa interpensi eksekutif dan legislatif dan lembaga yang lain. Sebagai lembaga penjaga konstitusi MK dalam kewenangannya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, baik secara formil (pembentukan UU) atau secara materil (materi UU), dalam proses pengujian itu MK tidak saja mengoreksi undang-undang berdasarkan UUD 1945, tapi juga telah merubah substansi UUD 1945 tanpa mengubah teksnya.Kata Kunci: Politik Hukum, Kekuasaan Kehakiman, Indonesia.
Copyrights © 2025