Perkembangan zaman yang semakin modern menuntut adanya perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum Islam. Modernisasi membawa tantangan baru dalam penerapan hukum Islam, sehingga diperlukan pembaruan yang berbasis pada ijtihad untuk menjawab permasalahan kontemporer yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Salah satu bidang hukum Islam yang mengalami dinamika adalah fiqh siyasah, yang membahas tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan perkembangan fiqh siyasah dalam sistem hukum Islam modern, khususnya dalam konteks pembentukan perundang-undangan di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, termasuk Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur terhadap berbagai referensi hukum Islam, politik Islam, dan kebijakan pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqh siyasah memiliki peran penting dalam sistem hukum Islam modern, baik dalam hukum pidana, hukum tata negara, ekonomi, maupun hubungan internasional. Dalam konteks Indonesia, hukum Islam telah diakomodasi dalam sistem hukum nasional, terutama melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, implementasi hukum Islam dalam pemerintahan modern masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk perbedaan interpretasi hukum di pengadilan agama dan kebutuhan akan keseragaman referensi hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa pembaruan hukum Islam melalui ijtihad merupakan hal yang mendesak untuk menjaga relevansi hukum Islam dengan perkembangan zaman. Pembaruan ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam sistem hukum nasional serta memperkuat fiqh siyasah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang adil dan berkeadaban.
Copyrights © 2025