Perlindungan hak anak sangat penting, termasuk anak dari perkawinan siri. Pencatatan perkawinan diperlukanuntuk menjamin hak-hak istri dan anak secara hukum negara. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk menelititerkait bagaimana proses perlindungan hukum terhadap pengakuan dan pengesahan anak yang lahir dariperkawinan siri. Perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan siri dapat dilakukan melalui 2 (dua) carautama, yaitu penetapan asal usul anak yang memberikan status hukum dan hak keperdataan pada anak danpengesahan perkawinan/Itsbat nikah yang mengesahkan perkawinan siri secara hukum negara. Kedua proses inibertujuan untuk melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan siri dan pengakuan legal. Penelitian inidilaksanakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yangdigunakan peneliti yaitu interview dengan hakim pengadilan agama semarang. Metode analisis data dalampenelitian ini akan disusun secara sistematis dan pendekatan kualitatif. Fokusnya pada proses pengakuan danpengesahan anak, serta pentingnya pencatatan perkawinan untuk menjamin hak-hak keluarga. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa pengakuan dan pengesahan anak dari perkawinan siri di Semarang semakin meningkat,melalui permohonan asal usul anak dan itsbat nikah di Pengadilan Agama Semarang. Proses ini memberikankepastian hukum, melindungi hak anak, dan memungkinkan penerbitan akta kelahiran. Pengadilan AgamaSemarang telah memfasilitasi proses pengakuan anak dan pengesahan perkawinan/Itsbat nikah, danmemungkinkan anak memperoleh akta kelahiran sebagai bukti keabsahan statusnya di Dispendukcapil. Bagihukum penelitian ini masyrakat hendaknya memahami dampak negatif dari perkawinan siri dan melakukanpencatatan perkawinan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2024