Program bayi tabung (In Vitro Fertilization/IVF) merupakan solusi medis bagi pasangan yang mengalami kesulitan mendapatkan keturunan. Namun, perkembangan teknologi ini juga menimbulkan risiko malpraktik yang berdampak signifikan terhadap pasien. Risiko ini dapat berupa kegagalan prosedur, kesalahan dalam penanganan embrio, atau kelalaian medis lainnya yang berpotensi merugikan pasien secara fisik, psikologis, dan finansial. Oleh karena itu, penting untuk memiliki regulasi yang ketat untuk melindungi hak-hak pasien dalam menghadapi situasi semacam ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban malpraktik program bayi tabung di Indonesia serta penerapan sanksi terhadap pelaku malpraktik. Perlindungan hukum ini tidak hanya mencakup aspek preventif melalui regulasi perundang-undangan, tetapi juga aspek represif yang memungkinkan korban untuk menuntut ganti rugi atau sanksi terhadap tenaga medis yang melakukan pelanggaran. Aspek preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya malpraktik melalui pengawasan ketat, pelatihan tenaga medis, dan sertifikasi yang sesuai standar internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis berbagai regulasi yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta mekanisme pengaduan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang mencakup hak atas informasi medis yang transparan, hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang aman, serta hak untuk menuntut secara perdata dan pidana. Sanksi terhadap pelaku malpraktik mencakup sanksi pidana, perdata, dan administratif, yang diterapkan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjaga profesionalisme di bidang medis. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Malpraktik, Bayi Tabung, Hak Pasien, Regulasi Medis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025