LEX PRIVATUM
Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum

TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Indri Juvike Purwodono (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Feb 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana dalam Pasal 435 Undng-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; dan untuk mengetahui pemidanaan dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu sebagai tindak pidana dengan unsur-ansur: a. Setiap Orang; b. Yang memproduksi atau mengedarkan; c. Sediaan Farmasi. 2. Pemidanaan dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 khususnya berkenaan dengan unsur “yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” dalam praktik peradilan dipandang sebagai terbukti jika pelaku tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan (atau memproduksi) suatu sediaan famasi (atau alat kesehatan). Kata Kunci : UU Kesehatan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan

Copyrights © 2025