Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengaruh implementasi reformasi sistem perpajakan, mekanisme kalkulasi pajak, serta program edukasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan fiskal pelaku usaha yang menjalankan bisnis di platform e-commerce, khususnya Shopee dan Tokopedia di wilayah Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan pengumpulan data primer melalui penyebaran kuesioner kepada para pemilik usaha yang beroperasi di kedua platform tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan Reformasi Sistem Perpajakan memiliki korelasi positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan fiskal dalam sektor e-commerce. Temuan ini mengindikasikan bahwa semakin optimal sistem perpajakan yang diterapkan, semakin tinggi pula kepatuhan wajib pajak. Selain itu, Mekanisme Kalkulasi Pajak juga berkontribusi secara signifikan dan positif, menegaskan bahwa kejelasan serta akurasi dalam proses perhitungan pajak meningkatkan kemungkinan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban fiskalnya secara tepat dan sesuai regulasi yang berlaku. Selanjutnya, Sosialisasi Perpajakan terbukti berperan secara signifikan dalam meningkatkan kepatuhan pajak, yang menunjukkan bahwa semakin efektif program sosialisasi yang dilaksanakan, semakin besar pula kepatuhan pelaku usaha online di Shopee dan Tokopedia. Secara keseluruhan, ketiga variabel tersebut berkontribusi secara substansial dalam mendorong kepatuhan pajak di sektor e-commerce, menegaskan pentingnya modernisasi sistem perpajakan, metode perhitungan yang akurat, serta sosialisasi yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan fiskal pelaku usaha digital.
Copyrights © 2024