Kejahatan seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang memiliki dampak multidimensional terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Viktimologi sebagai cabang ilmu kriminologi berperan penting dalam memahami posisi korban dan perlindungan hukum yang diberikan dalam sistem peradilan pidana. Artikel ini menganalisis perlindungan hukum bagi korban kejahatan seksual di Indonesia dengan pendekatan viktimologi, termasuk kebijakan hukum yang telah diterapkan serta kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur perlindungan korban kejahatan seksual, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peran lembaga seperti LPSK serta Komnas Perempuan, masih terdapat hambatan dalam implementasi, termasuk reviktimisasi di proses peradilan dan stigma sosial terhadap korban. Kajian ini merekomendasikan penguatan mekanisme perlindungan hukum bagi korban dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan viktimologi agar korban memperoleh keadilan yang maksimal.
Copyrights © 2025