Kejahatan seksual yang meningkat fantastis baik secara kuantitatif maupun kualitatif di tahun 2016 ini, khususnya pada anak-anak, menghentak kita semua. Pemerintah pun lalu menetapkan negara dalam keadaan âdarurat kejahatan seksualâ. Beriringan dengan itu formula hukum pun dicari agar kejahatan seksual dapat ditekan seminimal mungkin. Puncaknya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)Â No.1 Tahun 2016. Persoalannya, PERPPU tersebut sejatinya mengandung âkeanehanâ dan âkeunikanâ di mana antara asas hukum satu dengan asas hukum lainnya saling bertentangan dan antara substansi hukum dan substansi etika profesi juga berlawanan, juga antara policy (perspektif politik) PERPPU yang dikeluarkan juga mengandung inkonsistensi atau âmissing linkâ baik secara teori (das sollen) maupun dengan penerapannya (das sein).
Copyrights © 2016