Perlindungan lingkungan hidup adalah suatu sikap dan tindakan yang selalu bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan mengembangkan upaya perbaikan kerusakan alam yang telah terjadi. Salah satu penyebab kerusakan lingkungan adalah limbah. Baik sampah organik maupun anorganik. Sampah di masyarakat dapat menyebabkan penyakit dan ketidaknyamanan. Oleh karena itu, masyarakat hendaknya menjaga lingkungan dengan menangani sampah organik dan anorganik. Pengelolaan sampah dengan memilah sampah berdasarkan jenis sebenarnya sudah berjalan dengan baik, namun ketidaktahuan masyarakat terhadap pengelolaan sampah organik menyebabkan pengelolaan sampah tidak berjalan efektif sehingga mengakibatkan penumpukan sampah organik dalam jumlah besar. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk melalui proses fermentasi. Pupuk organik yang dihasilkan melalui proses fermentasi disebut kompos. Cara tradisional dalam pembuatan kompos membutuhkan waktu yang lama sehingga kurang efektif dalam mengatasi masalah penumpukan sampah organik. Pupuk organik cair adalah pupuk tanaman yang berasal dari bahan organik. Bahan bakunya berasal dari bahan organik lembab atau bahan organik dengan kadar air tinggi, misalnya limbah buah dan sayur seperti wortel, labu kuning, sawi, selada, kubis, dan kulit jeruk. Pupuk organik mempunyai pengaruh yang baik dalam jangka panjang terhadap tanah, karena dapat memperbaiki struktur kandungan organik tanah dan juga menghasilkan produk pertanian yang sehat, dimana pupuk organik dapat dimanfaatkan sebagai pupuk ekologis.
Copyrights © 2024