Perkawinan dalam usia muda telah diatur dalam undang-undang no. 16 Tahun 2019 sebagaimana perubahan dari undang-undang no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, undang-undang ini memberikan syarat bagi pasangan yang hendak menikah harus berusia 19 tahun. Adapun tujuan batas usia adalah untuk mengurangi jumlah pasangan yang ingin menikah di usia muda. Tetapi ditemukan data makin tingginya jumlah pasangan yang menikah Sebagai sample di 6 Kecamatan Kota Medan terjadi kenaikan yang signifikan dengan angka kisaran 50℅. faktor penyebabnya sangat beragam dari masalah ekonomi, pergaulan bebas, kurangnya sex education, dll. Tujuan Pengabdian ini adalah sosialisasi aturan dispensasi perkawinan usia muda agar masyarakat paham tujuan sebenarnya adalah mengurangi prevelensi perkawinan karena secara psikis, fisikis dan ekonomis berdampak langsung atau tidak langsung. Mitra pengabdian adalah ibu-ibu persatuan wirid batak islam kelurahan kwala bekala kecamatan Medan Johor yang telah berdiri sejak 1983 yang diharapan dapat mensosialisasikan aturan dispensasi kepada khalayak umum.
Copyrights © 2024