Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum para pihak dalam pewarisan menurut sistem hukum perdata Indonesia, dengan fokus pada kompleksitas yang timbul dari pluralisme hukum dan perkembangan modern. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis berbagai aspek sistem pewarisan, termasuk harmonisasi antar sistem hukum, transformasi kedudukan pewaris dan ahli waris dalam konteks kontemporer, serta tantangan dalam penentuan dan pembagian harta warisan di era digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pewarisan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan signifikan, termasuk kebutuhan harmonisasi antar sistem hukum, perlunya adaptasi terhadap bentuk-bentuk aset modern, dan pentingnya penguatan aspek kesetaraan gender. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan komprehensif sistem hukum waris yang mempertimbangkan perkembangan teknologi dan transformasi sosial, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2025