Jurnal Madani Hukum - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum
Volume 3 Nomor 1 Februari 2025

Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Kota Surakarta)

Caesar Gilang Ramadhan (Unknown)
Sumarwoto (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaanyang dilakukan oleh kepolisian resor kota surakarta serta kendala yang dialami selama proses penegakan hukum beerta solusinya. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu studi wawancara dan studi kepustakaan. Data dilengkapi dengan data primer dari hasil wawacara di lapangan, dan data sekunder dari referensi-referensi seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Kota Surakarta Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwa : Penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHAP, di mana proses penyelidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik yang diatur secara hukum untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna mengungkap kejadian tindak pidana serta menemukan pelakunya. Proses penyidikan dimulai dengan penerimaan laporan kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti adanya tindak pidana penganiayaan, polisi akan melakukan penyidikan untuk mengungkap dengan jelas kejadian tersebut melalui proses pemeriksaan. Setelah berhasil menemukan minimal 2 alat bukti dan menetapkan tersangka, polisi dapat melakukan penahanan, dan berkas penyidikan akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi oleh aparat penegak hukum. Hasil riset di Polresta Surakarta mengidentifikasi berbagai masalah, termasuk kesulitan mendapatkan kesaksian dari saksi dan korban karena adanya ancaman atau intimidasi, pandangan masyarakat yang tidak mendukung korban atau sistem peradilan, serta keterbatasan sumber daya seperti personel, peralatan, dan anggaran. Faktor penyebab utama tindak pidana tersebut dapat dibagi menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internal melibatkan dorongan dari diri sendiri, di mana individu yang kurang mampu mengontrol dirinya cenderung terlibat dalam perilaku merusak. Sedangkan faktor eksternal meliputi pengaruh lingkungan sosial seperti keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan masyarakat sehari-hari, yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Solusi untuk mengatasi masalah dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan mencakup langkah-langkah seperti meningkatkan kedalaman penyelidikan, memberikan perlindungan dan dukungan bagi saksi, serta menerapkan pendekatan komprehensif dalam memecahkan struktur kejahatan yang terorganisir.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jmh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL MADANI HUKUM : Jurnal ilmu Sosial dan Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh BSP Publisher, merupakan alat interaksi pemerhari Ilmu sosial dan Hukum yang terdiri dari praktisi, akadmisi, peneliti dan lain sebagainya. Jurnal ini mengangkat tulisan/ karya ilmiah bidang Ilmu Sosial dan Hukum. ...