Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah memberikan pengaturan mengenai pelaksanaan eksekusi atas objek jaminan fidusia. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pihak kreditur yang melakukan eksekusi atas agunan bergerak (kendaraan bermotor) yang telah didaftarkan untuk mendapatkan jaminan fidusia dan akibat hukum pelaksanaan eksekusi atas agunan bergerak yang tidak berdasarkan sertifikat fidusia. Lokasi penelitian ini dilakukan di dua Kantor Lelang Swasta di Kota Medan, yaitu Pacific dan Astria. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan hukum empiris, dimana spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dimana data primer diperoleh berdasarkan data dan wawancara terstruktur dari kedua Kantor Lelang Swasta di Kota Medan, sedangkan data sekunder diperoleh berdasarkan tagihan, buku-buku, dan hasil penelitian terdahulu. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal debitur wanprestasi, maka pihak kreditur (lessor) dapat mengambil agunan dengan menggunakan sertifikat fidusia dan melakukan sita jaminan secara langsung dengan menggunakan Lembaga Eksekusi Parate, selanjutnya menjual barang eksekusi agunan tersebut dengan cara menjualnya melalui lelang oleh Pejabat Lelang Kelas II.
Copyrights © 2025