Jurnal JURISTIC (JuJUR)
Vol 5, No 03 (2024): Jurnal JURISTIC

Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum dalam Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan

Zalsabilla, Gita Laksmi (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Feb 2025

Abstract

Penyelesaian pembagian harta bersama setelah perceraian merupakan aspek penting dalam hukum perkawinan yang memerlukan perhatian serius. Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan tiga alternatif hukum yang dapat digunakan dalam pembagian harta bersama, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional. Meskipun kepastian hukum dalam hal ini belum sepenuhnya terpenuhi, namun pasal tersebut dianggap adil karena mengembalikan keputusan kepada masing-masing agama yang dianut oleh pasangan suami istri. Bagi individu beragama Islam, pembagian harta bersama akan mengikuti hukum Islam, sedangkan bagi mereka yang memegang teguh adat, pembagian akan mengikuti hukum adat. Jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami-istri, hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yuridis untuk menganalisis berbagai peraturan hukum yang mengatur pembagian harta bersama pasca perceraian. Kesimpulannya, pembagian harta bersama setelah perceraian memiliki implikasi yang beragam tergantung pada hukum yang dianut oleh pasangan suami istri, namun demikian, upaya untuk mencapai keadilan tetap menjadi tujuan utama dalam penyelesaianya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JRS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ...