Penyelesaian pembagian harta bersama setelah perceraian merupakan aspek penting dalam hukum perkawinan yang memerlukan perhatian serius. Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan tiga alternatif hukum yang dapat digunakan dalam pembagian harta bersama, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional. Meskipun kepastian hukum dalam hal ini belum sepenuhnya terpenuhi, namun pasal tersebut dianggap adil karena mengembalikan keputusan kepada masing-masing agama yang dianut oleh pasangan suami istri. Bagi individu beragama Islam, pembagian harta bersama akan mengikuti hukum Islam, sedangkan bagi mereka yang memegang teguh adat, pembagian akan mengikuti hukum adat. Jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami-istri, hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yuridis untuk menganalisis berbagai peraturan hukum yang mengatur pembagian harta bersama pasca perceraian. Kesimpulannya, pembagian harta bersama setelah perceraian memiliki implikasi yang beragam tergantung pada hukum yang dianut oleh pasangan suami istri, namun demikian, upaya untuk mencapai keadilan tetap menjadi tujuan utama dalam penyelesaianya.
Copyrights © 2024