Manusia adalah makhluk sosial yang memerlukan interaksi dengan sesama untuk bertahan hidup. Hidup dalam masyarakat memungkinkan manusia melanjutkan kehidupannya, yang tak terlepas dari perikatan antar individu. Salah satu perikatan yang umum adalah perjanjian jual beli, yang telah ada sejak zaman purba. Kegiatan jual beli menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial manusia, dan dengan berkembangnya zaman, transaksi ini kini semakin sering dilakukan melalui platform e-commerce. E-commerce, atau perdagangan elektronik, memfasilitasi transaksi tanpa pertemuan fisik antara penjual dan pembeli, menjadikannya lebih efisien daripada pasar konvensional. Selain itu, e- commerce juga memengaruhi perubahan dalam metode pembayaran, dengan cryptocurrency menjadi salah satu contohnya. Cryptocurrency adalah mata uang virtual yang memungkinkan pembayaran secara virtual atas transaksi bisnis. Di Indonesia, meskipun tidak diakui sebagai alat pembayaran sah, cryptocurrency tetap digunakan sebagai komoditas atau aset digital. Menurut undang-undang, aset kripto adalah komoditas digital yang menggunakan teknologi kriptografi dan jaringan peer-to-peer untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain..
Copyrights © 2024