Penelitian ini mengkaji implikasi yuridis kepemilikan Letter C, Petuk D, dan Landrente pasca berlakunya PP 18 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan undang-undang dan analisis data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen-dokumen kepemilikan tanah tradisional tersebut kini memiliki status hukum yang terbatas, hanya berfungsi sebagai petunjuk atau alat bukti pendukung dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. PP 18/2021 secara signifikan menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang sah dan kuat, menciptakan urgensi bagi pemegang dokumen lama untuk segera mendaftarkan tanahnya. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjembatani transisi sistem, termasuk implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), digitalisasi data pertanahan, penyederhanaan prosedur administratif, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan sosialisasi kepada masyarakat. Keberhasilan transisi ini bergantung pada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih teratur, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik tanah di Indonesia.
Copyrights © 2025