Abstrak Penyitaan barang bukti merupakan satu langkah penting dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang dilakukan. Namun, dalam praktiknya, tindakan penyitaan sering kali menimbulkan permasalahan, terutama terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, di mana barang yang disita ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat. Tulisan ini didasarkan pada hasil penelitian di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang yang menggali mekanisme penyitaan, peran aparat penegak hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat, terutama pemilik barang yang sah. Pendekatan sosiologi hukum digunakan untuk memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam proses penyitaan, serta untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak. Metode pendekatan kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum dengan studi RUPBASAN Kelas I Kupang. Subjek penelitian meliputi pihak penyidik, pengelola RUPBASAN, dan masyarakat yang terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penyitaan barang bukti memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaannya sering kali menimbulkan kontroversi karena kurangnya sosialisasi, kesalahan prosedur, dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya. Untuk itu, diperlukan upaya perbaikan dalam mekanisme penyitaan, pengelolaan benda sitaan, serta pemberian edukasi kepada masyarakat untuk meminimalkan konflik dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penelitian ini memberikan sumbangan yang signifikan dalam menggali hubungan antara aspek hukum dan masyarakat, khususnya dalam konteks pelaksanaan penyitaan barang bukti yang bersifat bergerak. Kata Kunci: Penyitaan, Rupbasan, Prespektif Sosiologi Hukum. Abstract The seizure of evidence is a crucial step in the criminal justice system, serving to establish the connection between the perpetrator and the crime committed. However, in practice, this action often leads to issues, particularly concerning human rights violations, where the seized items do not belong to the offender but to unrelated third parties. This paper is based on research conducted at the State Confiscated Property Storage House (Rupbasan) Class I Kupang, which examines the mechanism of seizure, the role of law enforcement officers, and its impact on society, especially the rightful owners of the items. A sociological legal approach was employed to understand the relationship between law, society, and justice in the seizure process and to provide solutions to the problems arising in the implementation of movable evidence seizures.This research utilized a qualitative approach. The study aimed to examine the process of movable evidence seizure from a sociological legal perspective with a case study at Rupbasan Class I Kupang. The research subjects included investigators, Rupbasan managers, and affected community members. The findings revealed that while the seizure of evidence has a clear legal basis, its implementation often sparks controversy due to a lack of public dissemination, procedural errors, and the limited understanding of citizens regarding their rights. Therefore, improvements are needed in the seizure mechanism, management of confiscated items, and public education to minimize conflicts and maintain public trust in the legal system. This research makes a significant contribution to understanding the relationship between law and society in the context of movable evidence seizures. Keywords: Seizure, Rupbasan, Legal Sociology Perspective. PENDAHULUAN Penyitaan barang bukti merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum, yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang terjadi. Dalam hukum acara pidana, penyitaan bertujuan untuk mengamankan barang bergerak atau tidak bergerak sebagai alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Namun, proses penyitaan sering kali mendapat kritik karena dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama ketika barang yang disita bukan milik pelaku, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat.Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, dengan studi kasus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pengelolaan barang sitaan di RUPBASAN, termasuk tantangan yang dirasakan oleh masyarakat akibat tindakan penyitaan yang tidak sesuai prosedur.Penelitian terdahulu telah membahas penyitaan barang bukti dari berbagai aspek. Ferdian (2015) menyoroti prosedur penyitaan barang bukti oleh penyidik Polri dan hambatan yang dihadapi, terutama dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan. Elias Zadrach Leasa (2015) fokus pada penyitaan barang bukti dalam pelanggaran lalu lintas, dengan perhatian khusus pada profesionalitas penyidik dalam menangani barang bukti. Sementara itu, Abdul Rosyad (2014) mengkaji penyitaan aset dalam kasus korupsi, yang menekankan pentingnya kehati-hatian aparat hukum dalam mengaitkan aset dengan tindak pidana.Kebaruan penelitian ini terletak pada fokusnya yang spesifik pada penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, khususnya dengan studi kasus di RUPBASAN Kelas I Kupang. Penelitian ini menggali bagaimana proses penyitaan tersebut memengaruhi masyarakat, termasuk permasalahan yang muncul akibat kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakati.Tujuan utama penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak serta kendala yang dihadapi dalam pengelolaan benda sitaan. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, penelitian ini juga berupaya memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam konteks penyitaan barang bukti.Fenomena penyitaan barang bukti dalam kasus tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor, menggambarkan bagaimana hukum berperan dalam menciptakan ketertiban. Namun, permasalahan timbul ketika pelaksanaan penyitaan dianggap tidak adil, terutama ketika barang yang disita tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi.Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam perbaikan mekanisme penyitaan barang bukti. Dengan memahami kendala yang dihadapi, penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas mereka.Secara keseluruhan, penelitian ini mempertegas pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat, perbaikan prosedur penyitaan, serta pengelolaan barang sitaan yang lebih baik. Hal ini diperlukan untuk menciptakan keadilan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang bertujuani menggambarkan objek secara mendalam dan menyeluruh. Studi kasus digunakan karena sifat objek penelitian yang khusus, memungkinkan eksplorasi mendalam melalui wawancara dan analisis data terintegrasi. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang, dengan jadwal penelitian dari awal Maret hingga pertengahan April 2024. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling yang melibatkan pegawai kantor tersebut sebagai sumber data utama. Penelitian ini mengandalkan data primer berupa hasil observasi dan wawancara, serta data sekunder dari dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara (baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur), serta dokumentasi. Observasi dilakukan untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai fenomena sosial, sementara wawancara digunakan untuk menggali informasi lebih mendalam dari para informan. Dokumentasi berfungsi untuk melengkapi data dengan menggunakan dokumen primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dimulai dengan pengelompokan data hingga penyusunan kesimpulan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam proses penyimpanannya.HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan wawancara dan observasi di RUPBASAN Kelas I Kupang, diketahui bahwa penyitaan barang bukti bergerak merupakan langkah hukum yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesiai, khususnya dalam kasus tindak pidana. Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, penyitaan barang bukti dilakukan untuk mendukung pembuktian dalam perkara pidana, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Langkah ini diambil untuk mencegah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana disalahgunakan, rusak, atau hilang. Penyitaan ini sangat penting untuk memastikan keutuhan proses peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.Dari sudut pandang sosiologi hukum, penyitaan barang bukti menggambarkan kewajiban negara dan aparat penegak hukum untuk menjaga tatanan sosial serta memberikan kepastian hukum. Proses penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, yang mana penyidik harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam kondisi mendesak. Hal ini mencerminkan adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyitaan yang melanggar hak-hak individu.Proses penyitaan dimulai dengan pembuatan surat perintah yang berisi rincian barang yang akan disita, alasan penyitaan, serta identitas penyidiki. Barang yang disita kemudian diamankan, diperiksa, dan didokumentasikan dengan cermat untuk memastikan keasliannya sebagai barang bukti. Penyidik bertanggung jawab menjaga keamanan dan kelengkapan barang tersebut selama proses penyelidikan dan peradilan berlangsung. Dalam beberapa kasus, penyitaan dapat melibatkan ahli untuk memastikan relevansi barang bukti dalam perkara pidana.Jika ada kekhawatiran bahwa barang bukti akan dihancurkan, dipindahkan, atau disembunyikan, penyitaan dapat dilakukan segera tanpa menunggu izin formal, dalam keadaan mendesak. Keadaan ini membutuhkan tindakan cepat oleh penyidik untuk memastikan barang bukti tetap berada di bawah kontrol negara. Penyitaan dapat mencakup benda berwujud maupun benda tak berwujud, selama barang tersebut relevan dengan tindak pidana dan dapat dimiliki.Secara keseluruhan, penyitaan barang bukti memegang peranan penting dalam menjamin proses hukum yang adil dan transparan. Pentingnya menjaga barang bukti hingga penyelesaian perkara menunjukkan bahwa barang bukti adalah elemen yang sangat vital dalam sistem peradilan pidanai. Langkah ini tidak hanya mengamankan hak-hak korban dan tersangka, tetapi juga memastikan bahwa pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan berkeadilan.Rumah Penyimpanani Barang Sitaan Negara (RUPBASAN)Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) memainkan peran vital dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, dengan tanggung jawab untuk menyimpan dan mengelola barang bukti serta barang sitaan negara sampai proses hukum selesai. RUPBASAN memiliki peran penting dalam mendukung sistem peradilan dengan memastikan bahwa barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana disimpan dengan aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Peran ini menjadi elemen krusial dalam penegakan hukum yang bertujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat.Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, RUPBASAN, termasuk RUPBASAN Kelas I Kupang, bertugas untuk menyimpan barang bukti yang terkait dengan kasus pidana maupun perdata yang melibatkan negara. Keberadaan RUPBASAN memastikan barang bukti yang disita tidak disalahgunakan dan tetap terjaga keasliannya, sehingga dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.Kinerja RUPBASAN memiliki peran penting dalam mencapai tujuan organisasi, yakni mengelola barang bukti secara aman, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan hukum. Kinerja yang optimal akan mendukung sistem pemasyarakatan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat melalui pengelolaan barang bukti yang profesional. Beberapa indikator keberhasilan kinerja RUPBASAN antara lain adalah keamanan barang, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya.Pengelolaan barang bukti oleh RUPBASAN tidak hanya berfungsi untuk mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang lebih luas. Pemasyarakatan bertujuan untuk membina narapidana agar dapat diterima kembali oleh masyarakat, sementara pengelolaan barang sitaan memastikan bahwa setiap proses hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterkaitan ini menggambarkan pentingnya peran RUPBASAN dalam mendukung keseluruhan sistem hukum pidana.Penilaian dan pengukuran kinerja RUPBASAN sangat penting untuk memastikan bahwa tugas yang diemban dijalankan dengan efisien dan efektif. Dengan kinerja yang maksimal, RUPBASAN dapat berperan optimal sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Keberhasilan RUPBASAN juga berkontribusi dalam mencapai tujuan strategis dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum.Prosedur Penyitaan Barang BuktiProses penyitaan barang bukti bergerak adalah tindakan yang diatur dalam hukum untuk menyita barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana, baik barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan maupun yang diperoleh sebagai hasil dari kejahatan tersebut. Tindakan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan. Tujuan dari penyitaan adalah untuk memastikan bahwa barang bukti dapat digunakan dalam proses hukum guna menentukan kebenaran suatu kasus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.Langkah awal dalam proses penyitaan adalah penyusunan surat perintah penyitaan oleh penyidik. Surat tersebut mencantumkan informasi tentang barang yang akan disita, alasan penyitaan, dan identitas penyidik yang bertanggung jawab. Surat ini harus ditandatangani oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak yang hadir saat penyitaan berlangsung, sehingga memberikan landasan hukum yang jelas bagi tindakan tersebut.Setelah surat perintah diterbitkan, penyitaan dilaksanakan di lokasi yang relevan, seperti tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi lain tempat barang bukti ditemukan. Penyitaan juga dapat dilakukan terhadap barang yang berada pada tersangka atau pihak terkait lainnya. Selama proses penyitaan, penyidik wajib memastikan barang bukti tetap utuh dan tidak rusak, mengingat barang tersebut sangat penting dalam proses hukum selanjutnya.Setelah barang bukti disita, barang tersebut harus diamankan dan disimpan dengan aman di tempat yang terkunci, dengan akses yang hanya diperbolehkan bagi pihak yang berwenang. Sebuah daftar inventarisasi juga dibuat untuk mencatat detail barang bukti, seperti nomor inventaris, jenis barang, dan kondisinya, untuk mencegah kehilangan atau kerusakan selama proses hukum berlangsung.Prosedur penyitaan ditutup dengan pemeriksaan dan pengembalian barang bukti. Pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan informasi tambahan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, dan sering kali melibatkan ahli forensik atau pihak berkompeten lainnya. Jika barang bukti sudah tidak relevan, barang tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak diperlukan lagi dalam pembuktian di persidangan.Aspek Hukum dalam PenyitaanPenyitaan barang bukti dalam sistem hukum pidana Indonesia dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 39 KUHAP, yang meliputi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang relevan dengan tindak pidana. Barang bergerak mencakup dokumen, uang, kendaraan, dan barang lain yang mudah dipindahkan, sementara barang tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan. Tujuan utama penyitaan adalah untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Barang yang disita harus relevan dengan tindak pidana, baik sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, atau objek yang dapat membantu mengungkap kebenaran peristiwa pidana.Penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum untuk memastikan keabsahannya. Dalam hal penyitaan barang bergerak, penyidik hanya dapat melakukannya setelah mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Izin ini bertujuan untuk memastikan agar penyitaan dilakukan dengan pengawasan yang tepat dan tidak sewenang-wenang. Namun, dalam situasi darurat, penyidik dapat segera melakukan penyitaan untuk mencegah hilangnya barang bukti atau gangguan terhadap penyidikan. Setelah penyitaan dilakukan, penyidik harus melaporkan tindakan tersebut kepada pengadilan untuk memperoleh persetujuan selanjutnya.Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil dan menyimpan barang yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, guna mendukung proses pembuktian dalam jalannya hukum. Barang yang disita akan menjadi milik negara dan tetap berada di bawah pengawasan negara hingga proses hukum selesai, memastikan keutuhan dan kesiapan barang tersebut sebagai alat bukti sah di pengadilan.Setelah barang disita, penyidik bertanggung jawab untuk memastikan barang tersebut disimpan dengan aman. Umumnya, barang tersebut ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) untuk memastikan kondisinya tetap terjaga hingga proses hukum selesai. Penyimpanan yang baik sangat penting untuk benda bergerak, seperti kendaraan dan perangkat elektronik, untuk mencegah kerusakan atau penurunan nilai. Pengelolaan yang efektif juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani barang sitaan.Meski prosedur penyitaan telah diatur dengan jelas, praktik di lapangan sering kali menghadapi tantangan, seperti potensi pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu masalah yang sering timbul adalah penyitaan terhadap barang yang ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik orang lain yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Hal ini dapat memicu konflik hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan menyediakan pelatihan bagi penyidik, sehingga proses penyitaan dapat dilakukan secara adil serta sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.Kendala Penyimpanan Benda Sitaan/Bukti Bergerak Tindakan Pidana di Kantor RUPBASAN Kelas I KupangPenyimpanan barang bukti bergerak dalam perkara pidana merupakan aspek krusial dalam sistem peradilan untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam tahap penyelidikan, penuntutan, dan persidangan. Namun, proses ini menghadapi sejumlah tantangan yang dapat mengurangi efektivitasnya. Salah satu kendala utama adalah semakin berkembangnya modus operandi kejahatan yang lebih kompleks, seperti kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan penghilangan identitas kendaraan. Hal ini mempersulit proses identifikasi dan penyimpanan barang bukti, yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum.Selain itu, ada risiko kehilangan atau penghilangan barang bukti, baik berupa barang fisik maupun dokumen pendukung, yang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak. Kehilangan barang bukti ini dapat merusak integritas perkara hukum dan menghambat proses peradilan. Untuk itu, pengamanan barang bukti perlu dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan bahwa barang bukti tetap terjaga, termasuk menjaga identitas barang sebagai bagian penting dalam penyelidikan.Permasalahan lain yang kerap terjadi adalah ketidakpatuhan terhadap prosedur yang telah ditentukan dalam proses penyitaan dan penyimpanan. Kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan barang bukti dapat menyebabkan hilangnya atau kerusakan barang bukti, yang berdampak buruk pada kelancaran proses hukum. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat mengakibatkan sanksi yang serius sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, termasuk ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 233 KUHP lama atau Pasal 365 KUHP yang baru.Selain itu, penyimpanan barang bukti elektronik atau digital, seperti ponsel, komputer, atau data digital, menghadirkan tantangan tersendiri. Risiko perubahan atau penghilangan data elektronik memerlukan prosedur pengelolaan yang lebih ketat, mengingat data tersebut sangat krusial dalam proses pembuktian. Kelalaian dalam pengelolaan barang bukti digital dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, yang mencakup ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sebagai langkah penyelesaian, masyarakat dapat melaporkan masalah tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sedangkan pengelolaan barang bukti diatur melalui Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010.KESIMPULAN Artikel ini menjelaskan bahwa meskipun penyitaan barang bukti bergerak merupakan bagian penting dari penegakan hukum, proses tersebut tetap menghadapi berbagai tantangan. Perkembangan metode kejahatan, hilangnya atau penghilangan barang bukti, serta kelalaian dalam pengelolaan barang bukti menjadi hambatan utama yang harus diatasi oleh aparat penegak hukum.Namun, dengan pengelolaan yang lebih baik, termasuk penerapan prosedur yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif, masalah-masalah tersebut dapat diminimalkan. Penyidik dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa barang bukti yang disita tetap aman, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses hukum. Pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti akan memberikan efek jera dan memastikan tercapainya keadilan dalam sistem peradilan pidana.DAFTAR PUSTAKA Abiding Yunus, Strategi Membaca, Teori dan Pembelajarannya, Bandung, RIZQI Press.Agus Harjito dan Martono . 2010 . Manajemen Keuangan. Yogyakarta : Ekonisia Belas. Yogyakarta : LibertyAbdul Rosyad, 2014 dengan Judul Pembaharuan Hukum Dalam Penyitaan Barang Bukti Hasil Korupsi. Dalam jurnal Pembaharuan Hukum Vol 1 No 2. 2014Burhan Bungin.2012. Analisa Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali.Elias Zadrach Leasa, yang dimuat dalam jurnal Sinta 2 Vol 21 Nomor 2 tahun 2015 dengan judul Penyitaan Barang Bukti Dalam Pelanggaran Lalulintas.Ferdian, 2015 dengan judul, Penyitaan Barang Bukti Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polri Dan Hambatannya Di Polrest Kutim Dan Hambatannya. Journal of Law Jurnal ilmu hukum, Ejurnal Untag Samarinda Vol 1 No 1. Hartono, Jogiyanto. 2010. Metodologi Penelitian Bisnis Edisi 6. Yogyakarta: BPFE.Harahap, M. Yahya.2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : PT. Sinar Grafika.Hadawi Nawawi, M. Martini hadari.,1995,Instrumen Penelitian bidang social, Jogyakarta, Gajah Mada UniversityMoenir H,A.S, 2001, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.Michael Quinn Patton, 1980, Qualitative Evaluation Methods, Edisi, 2, berilustrasi, cetak ulang. Penerbit, Sage Publications OC.D. Hendropuspito, 1989, Sosiologi Sistematika. Kanisius. Yogyakarta.Priya Santosa, Bima, dkk, 2010, Lembaga Pengelola Aset Tindak Pidana, Jakarta:Poerdarminto, 1985, Kamus Saku. Pustaka Pelajar.Sarwono, Sarlito Wirawan. 2001. Psikologi Remaja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Soekanto, Soerjono. 2000. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Soekanto, Soerjono. 1983. Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat. Offset Alumni: BandungSuranto, Aw,Komunikasi Interpersonal, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AlfabetaSugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AlfabetaLiteratur Tambahan :Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LintasPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor mengatur hubungan antara barang bukti fisik yang disita dengan pelanggaranPeraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor E.2.UM.01.06 Tahun 1986 tanggal 17 Februari 1986 dan disempurnakan tanggal 7 November 2002 Nomor E.1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) RUPBASANPeraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN.
Copyrights © 2025