Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan tersebut dan menganalisis proses penegakan hukum yang diterapkan berdasarkan Putusan Nomor 285/Pid.B/2024/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan data sekunder. Melakukan wawancara dengan pihak terkait, seperti penegak hukum dan instansi pemerintah, untuk memperoleh data faktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama terjadinya tindak pidana ini adalah lemahnya pengawasan internal, dorongan gaya hidup konsumtif, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur resmi rekrutmen, serta sistem perekrutan yang tidak transparan. Proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dengan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Copyrights © 2025